Hukum Kamis, 19 September 2024 | 08:09

Kasus Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut dan Vice President PT Antam 

Lihat Foto Kasus Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut dan Vice President PT Antam  Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas PT Antam Tbk tahun 2010 hingga 2022.

Keempat saksi yang diperiksa, yakni MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tahun 2009 sampai 2011, AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam dan HK selaku Vice President Risk Management PT Antam tahun 2020.

"Juga BW selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam tahun 2011 sampai 2014. Diperiksa masih sebagai saksi atas nama tersangka HN dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kendati demikian, Harli belum merinci lebih jauh pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian di kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara 1 triliun itu.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HN yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam sebagai tersangka.

HN diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Selain itu, secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatannya, selama periode itu telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Dengan demikian, logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berkali lipat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya